PERISTIWA

Kabur ke Jambi, Dua Pelaku Sodomi dan Pembunuhan di Bengkalis Ditangkap

Bengkalis | Selasa, 25 Januari 2022 - 13:15 WIB

Kabur ke Jambi, Dua Pelaku Sodomi dan Pembunuhan di Bengkalis Ditangkap
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat menggelar pres rilis di Mapolres Bengkalis, dengan menghadirkan dua tersangka pencabulan dan pembunuhan, Senin (24/1/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat kabur ke daerah Jambi, akhirnya dua orang yang diduga pelaku sodomi diserta pembunuhan berinisial  M alias Boy (41) dan IPT (19) warga Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumut, berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Bengkalis pada, Kamis (30/12/2021) lalu.

Pengungkapan kasus sodomi disertai pembunuhan terungkap dalam pres rilis yang digelar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kasi Humas AKP Edwi Sunardi, Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2022) siang.


Kasus sodomi disertai pembunuhan terhadap korbannya FZ (laki-laki remaja) yang ditemukan di perairan pantai Muara Sungai Mumbul, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis yang terjadi pada 22 desember 2021 lalu.

‘’Sudah kami tangkap dan kami lumpuhkan keduanya dengan timah panas, karena keduanya ingin kabur. Penangkapan keduanya setelah dua hari melarikan diri ke Jambi. Kami berhasil menangkap kedua tersanga sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi,’’ ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, kedua tersangka sodomi disertai pembunuhan ini, sesuai LP/08/XII/2021/Riau/Res-Bks/Sek-Rupat Utara tanggal 23 Desember 2021, dengan waktu kejadian Rabu 22 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, yang dilaporkan oleh nelayan setempat, bahwa ditemukan sosok mayat laki-laki remaja yang berada di perairan Rupat Utara.

"Saat diintrogasi ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang ke laut," ujar Kapolres.

Sementara itu, kronologi kejadian seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, pada awalnya Polsek Rupat Utara mendapatkan laporan dari nelayan setempat dan bersama Satpolair Polres Bengkalis mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil mayat untuk dibawa ke RSUD Dumai

‘’Setelah itu kami membawa jasad korban ke RSUD Dumai untuk melakukan otopsi dan hasilnya korban diduga merupakan korban pembunuhan dan juga korban sodomi yang dilakukan salah satu pelaku berinisial M alias Boy,’’ ujarnya. 

Dijelaskan Meki, kedua pelaku dan korban adalah teman satu kerja di PT MMJ Rupat Utara. Karena ketiganya tidak betah bekerja diperusahaan tersebut, karena gajinya kecil akhirnya ketiganya kabur. Namun sebelum kabur, pelaku sempat mencuri handphone milik mandor perusahaan.

Sebelum korban tewas bersama dua rekan lainnya, sempat menemui nelayan yang sedang memperbaiki jaring ikan di atas kapal. Pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai. Namun nelayan itu tidak sempat mengantarnya karena sibuk memperbaiki jaring ikan di atas kapal.

Dijelaskan Meki, akhirnya ketiganya cekcok. Karena korban ingin kembali lagi ke perusahaan dan kedua tersangka tidak membolehkan dan korban ada membawa barang berharga berupa handphone, uang, dan akhir kedua tersangka menganiaya korban.

‘’Dalam keadaan korban sakarat, satu pelaku bernisial M alias Boy sempat menyodomi korban dan akhirnya dibuang kelaut. Kedua pelaku berhasil kabur dan melarikan diri ke Jambi tepatnya di Kecamatan Tungkal Ulu,’’ ujarnya.

Dijelaskan Meki, setelah melakukan investigasi dan didapatkan keberadaan kedua pelaku diseputaran wilayah Provinsi Jambi. Setelah itu tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Pidum melakukan pengejaran menuju Provinsi Jambi 

Menurut Meki, Kanit Pidum dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjung Jabu Barat, Polda Jambi untuk mengetahui keberadaan kedua berada di Jalan Lintas Timur KM 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

‘’Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan juga hasil visum dan kedua tersangka saat ini kami tahan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo 338 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook