BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis membekuk Mul (37) di rumahnya Jalan Antara, gang Sehat, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 paket sabu seberat 9,25 gram, 4 unit Hp berbagai jenis, 3 bungkus berisikan plastik bening pembungkus sabu, 1 piala tempat penyimpanan sabu, dan uang tunai Rp 650 ribu rupiah.
Dijelaskan Tony, pada awalnya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa, ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan.
Jadi, setelah diperoleh informasi dan lokasi yang akurat, sekira pukul 17.00 WIB tim mengamankan 1 orang lelaki di rumahnya yang mengaku bernama M alias Mul, kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan didapati 1 paket narkotika di dalam kamar kosong dibawah karpet, dan 1 paket di gudang dalam piala.
"Saat tim melakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Edi yang sudah tertangkap oleh tim kami," ujar Kasat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani