PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Giat patroli yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Selasa (27/9) malam di seputaran Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai membuahkan hasil. Seorang laki-laki yang diketahui seorang oknum sipir di salah satu lapas di Kota Pekanbaru berinisial YS kedapatan membawa 10 gram sabu-sabu sekitar pukul 21.00 WIB malam itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Res Narkoba AKP Riyan Fajri menjelaskan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan Tim Opsnal melihat gerak-gerik YS. Petugas curiga melihatnya sedang berada di pinggir Jalan Rambutan tersebut.
Saat akan didekati petugas, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak petugas. Pelaku tetap berhasil diamankan. Akibat aksi tersebut, dua polisi mengalami luka ringan.
"Dua anggota kami terluka di bagian kaki, luka ringan karena ditabrak pelaku waktu mau diamankan," kata AKP Riyan Fajri pada Selasa (4/10).
Kecurigaan terbukti. Saat digeledah, petugas mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dikantongi laki- laki yang diduga bekerja sebagai sipir tersebut.
"Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu-sabu yang dibawanya dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini YS sudah kami amankan. Kepada yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan pendalaman," tutup AKP Riyan Fajri. Terancam Dipecat
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu pada Selasa (4/10) menyebutkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila benar terbukti.
Jahari menyebutkan, satu oknum yang terlibat narkoba itu bak nila setitik yang merusak susu sebelanga. Karena bagaimanapun oknum sipir bisa merusak citra Kemenkum HAM Riau secara umum.
Jahari mengatakan, begitu dirinya menerima laporan dari kepolisian bahwa ada oknum sipir terlibat, dirinya langsung memastikan identitasnya. Begitu sudah tahu, dirinya langsung memerintahkan pimpinan langsung yang bersangkutan agar memotong 50 persen gajinya.
"Hal itu sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian dinaikkan ke Kejaksaan. Jika terbukti benar-benar menyalahgunakan narkoba, siapapun orangnya akan dipecat," tegas Jahari.
Kepada yang bersangkutan, kata Jahari, apabila sudah inkrah, pihaknya akan segera membuat surat usulan pemecatan. Dirinya tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah rusak hanya karena tingkah oknum yang tak bertanggung jawab.
"Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi jajaran lainnya. Tidak ada ampun bagi penyalahgunaan narkoba. Kita sudah dapat gaji, remunerasi dan uang makan dari pemerintah, untuk apa lagi bermain-main dengan barang haram ini. Pikirkan nasib anak istri dan keluarga," tutup Jahari.(yls)