DURI (RIAUPOS.CO) - Akibat menikmati barang haram narkoba jenis sabu-sabu, warga Mandau berinisial Zul (46) terpaksa harus menikmati hari raya Idulfitri di balik jeruji besi.
Pasalnya tersangka Zul (46) yang dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis di sebuah toko yang berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau saat menikmati sabu-sabu pada Kamis (13/4).
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando SH menyebutkan, penangkapan tersangka ini setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
''Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat bahwa target berada di dalam toko, sekira pukul 17.00 WIB,'' ujar Toni.
Kemudian, kata Toni, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pihaknya menemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan satu unit handphone android putih. Tersangka Zul mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H di Pekanbaru yang masih DPO.
Atas perbuatannya, tersangka Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, hasil tes urine Zul menunjukkan adanya kandungan metamphetamine positif.
''Dalam kasus ini, kami mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap dengan adanya penangkapan ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pihak berwajib,'' ujarnya.(ksm)