Dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan di Bengkalis

Bengkalis | Rabu, 16 Maret 2022 - 11:34 WIB

Dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan di Bengkalis
Para pemangku kepentingan pendidikan Kabupaten Bengkalis foto bersama dengan Tanoto Foundation usai menggelar pertemuan pembentukan tim koordinasi peningkatan mutu pendidikan, pekan lalu. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Program peningkatan kualitas pembelajaran oleh Tanoto Foundation di Bengkalis telah memberikan dampak yang baik di sekolah. Untuk keberhasilan itu perlu dibentuk koordinasi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

Tentunya melalui pemangku kepentingan pendidikan Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari Komisi IV DPRD Bengkalis, Dinas Pendidikan (Disdi) Bengkalis dan Kementerian Agama (Kemenag) serta unsur Bappeda Kabupaten Bengkalis, mengapresiasi usulan pembentukan tim koordinasi peningkatan pendidikan Kabupaten Bengkalis. "Ya, kami mengapresiasi ide dan gagasan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan daerah, yang dilaksanakan melalui Program Pintar Tanoto Foundation. Karena kehadirannya di tengah masyarakat sangat diharapkan," ujar Sekretaris Disdik Kabupaten Bengkalis, Agusilfrimidalis.


Hal senada disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis, H Khaidir. Ia mengatakan, dampak program tersebut juga terlihat di sekolah di bawah Kementerian Agama di Kabupaten Bengkalis. "Ya, selama tiga tahun dengan program Pintar, kualitas para guru baik dalam melakukan proses pembelajaran di madrasah MI dan MTS sudah menujukan hal postif dan ada kemanjuan yang signifikan," ujarnya.

Koordinator Tanoto Foundation Riau, Dendi Satria Buana juga menambahkan peran peningkatan mutu pendidikan di Bengkalis cukup strategis yang akan memastikan ketercapaian SDGs. "Yam peran tim koordinasi akan mendorong proses perencanaaan program yang menghasilkan peningkatan mutu pendidikan di daerah yang berkelanjutan berdasarkan SDGs tujuan 4 yaitu pendidikan berkualitas," ujarnya.

Selain peran di atas, tim koordinasi juga akan menyampaikan laporan hasil supervisi paling sedikit dua kali dalam setahun dari pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan di daerah kepada kepala daerah.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook