BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Setelah menimbulkan polemik dan proses yang cukup panjang, akhir Pemerintah Kabupatem (Pemkab) Bengkalis bersikap tegas, dengan mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Ya, terhitung 13 Januari 2022 kami mencabut izin perusahaan. Karena kami menilai pihak perusahaan tidak mentaati aturan dan peringatan yang sudah diberikan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmat, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Basuki, keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha Kepada PT SIPP di Kecamatan Mandau.
Dikatakan Basuki, ini juga berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).
"Ya, benar hari ini (Kamis) kami telah mengeluarkan SK pencabutannya. Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif," tegas Basuki Rahmat.
Diungkapkan Basuki, sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT SIPP.
Dijelaskannya, dalam keputusan dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/ 01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian izin lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan peraturan Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut kata Basuki, yakni pertama, menutup dan mengakhiri seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Humas PT SIPP, Zainul yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak berhasil dihubungi, meski Hp-nya dalam keadaan tersambung namun tidak diangkat. Demikian juga malui pesan singkat Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi