ENAM PELAKU DIBEKUK, SATU DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS

Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Pencurian Besi PT PHR

Bengkalis | Kamis, 12 Mei 2022 - 18:57 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Sindikat Pencurian Besi PT PHR
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kapolsek Mandau AKP Indra dan Kabag Ops Kompol H Salmi melakukan eskpose kasus pencurian dan pemberatan milik PT PHR di Mapolres Bengkalis, Kamis (12/5/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALLS (RIAUPOS.CO)  – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggulung sindikat pencurian besi di lokasi kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri. Menyikapi laporan manajamen PT PHR ke Polsek Mandau pada 8 Mei lalu. Enam tersangka berhasil diamankan.Salah satunya adalah residivis yang dilumpuhkan dengan timah panas di betis kirinya.

Kasus ini terungkap dalam pers rilis yang digelar di depan pintu masuk Mapolres Bengkalis, Kamis (12/5/2022). Enam tersangka dihadirkan bersama barang bukti. Yakni dua unit truk berisikan besi curian dan satu unit mobil Coltdiesel.


"Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat dan Tim Opsnal menangkap tersangka berinisial SL, ES, EM, TR, Al dan MD dengan peran berbeda. Yakni sebagai penadah dan pencurinya," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskirm AKP Meki wahyudi.

Saat ekspose Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kapolsek Mandau AKP Indra, Kabag Ops Kompol H Salmi, perwakilan PT PHR dan perwakilan sekuriti PHR. Meki  mengungkapkan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian besi milik PT PHR di wilayah hukum Polsek Mandau.

Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya potongan besi milik PT PHR di rumah tersangka SL yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 19 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta kawan-kawannya berinisial EM dan ES, serta mengamankan barang bukti berupa pipa 4 Inchi 15 batang panjang 3m, pipa 6 Inchi 5 batang panjang 3m, pipa 8 Inchi 1 batang panjang 3 meter.

Dikatakan Kasat, Tm Opsnal juga melakukan penggeledahan di gudang besi milik tersangka SL dan menemukan beberapa barang bukti besi.

“Hasil penggeledahan kami dapatkan satu unit mobil BM 9390 PU yang berisikan potongan besi ukuran bervariasi. Diperkirakan beratnya sekitar 1 ton. Juga ada  potongan-potongan seng, kabel X0, sebanyak 1 gulung besar dan 5 gulung kecil dengan berat kurang lebih 10 kg, 1 pcs besi flank 3 inchi dan 1 unit mobil pikup L300 warna hitam BK 9249 NB,” ujar Kasat.

Kronologis kejadian, kata Kasat, pada Ahad 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB berawal dari informasi masyarakat Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi melakukan penyelidikan terhadap tersangka 1 yang diduga kerap membeli barang hasil curian berupa besi milik PT PHR dari para pelaku pencurian besi. Yaitu berupa besi potongan milik PHR di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka 1 di depan gudangnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan. Di gudangnya tersebut Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa pipa 4 inc sebanyak 15 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter, pipa 6 inc sebanyak 5 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter dan pipa 8 inc sebanyak 1 batang dengan panjang kurang lebih 3 meter milik PHR," ujarnya.

Selanjutnya, hasil interogasi tersangka SL menerangkan bahwa besi-besi tersebut dibelinya dari tersangka ES yang datang ke gudangnya (TKP) dan dibelinya dengan harga Rp6.800 per kilogramnya.

“Lalu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka ES di warung yang berada di Km 18 Kulim Desa Sebangar dan hasil interogasi tersangka ES mengakui bahwa benar telah menjual besi-besi tersebut kepada tersangka SL. Berdasarkan keterangan tersangka ES, besi-besi yang dijualnya itu adalah milik tersangka EM yang mana ia hanya membantu EM untuk menjualkan kepada tersangka SL dengan mendapatkan keuntungan dari membantu menjualkan besi-besi tersebut. Dan kami juga mengamankan dari tersangka 3 uang tunai Rp5 juta yang merupakan hasil penjualan pipa besi kepada tersangka SL,” terang Meki

Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka di rumahnya Km 14 Kulim Desa Boncah Mahang, dan hasil interogasi tersangka EM mengakui bahwa benar telah meminta tolong kepada tersangka ES untuk menjualkan besi-besi tersebut. Adapun hasil interogasi dari tersangka 3 bahwa besi-besi tersebut diperolehnya dari Untung alias AR (DPO) yang datang kepadanya dan meminta bantu untuk menjualkan besi-besi tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka EM tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Ari (DPO) di Km 0 Balam, Rohil namun tidak berhasil karena tidak berada di rumahnya,” ujarnya.

Terakhir, dari hasil interogasi terhadap tersangka  EL biasanya menjual besi bekas ke PT  RPS yang berada di Kota Pekanbaru.

“Pelaku melakukan pencurian di areal PT PHR dengan tujuan untuk memiliki dan akan dijual untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

 

Laporan Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook