BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial AR (29) dan RH (21) di rumah kontrakan salah satu tersangka di Jalan Karet, Kelurahan air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Rabu (6/4/2022).
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita lima bungkus plastik sabu berat 1,87 gram dan handphone serta barang bukti lain. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi membawa keduanya ke Mapolres Bengkalis.
"Ya, sudah kami amankan kedua tersangka bersama barang bukti dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang rumah kontrakan tersangka selalu dijadikan tempat transaki narkoba," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan Toni, kronologis pengungkapan kasus ini, setelah tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Air Jamban, sering dilakukan transaksi narkoba. Kemudian timnya melakukan penyelidikan, setelah diperoleh informasi akurat pada, Rabu (6/4) sekitar pukul 01.30 WIB kedua tersangka saat itu sedang berada di Jalan Karet.
"Ya, saat dilakukan penangkapan terhadap AR dengan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu. Kemudian tim menuju rumah kontrakan dan dilakukan pengeledahan ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Toni, kepemilikan barang haram dari tersangka AR dan RH didapat dari temannya berisial Yu yang saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO). Sedangkan peran kedua tersangka adalah sebagai bandar.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman