BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika, jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 WIB didua tempat kejadian perkara, di sebuah rumah Jalan Wonosari Barat dan Gang Hj Zainah Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Senin (8/2/2021).
Sangat disayangkan, dari dua orang pelaku ini satu di antaranya merupakan penggiat di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Bengkalis. Dua pelaku sabu ini adalah HK (17), pelajar di Jalan Senayan, Kelurahan Damon dan HM (35) warga Gang Hj Zainah, Air Putih Bengkalis.
"Barang bukti dari tersangka HK ditemukan sebanyak dua paket sabu. Kemudian barang bukti dari tersangka HM ditemukan satu paket sabu, gunting pres, sendok serta tanda pengenal diri beranggotakan Lembaga Anti Narkotika (LAN)," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal SIK, Kamis (11/2/ 2021).
Dikatakan Kasat, sebelumnya tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Wonosari Barat, Bengkalis diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.
Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan lidik. Tepat pukul 18.00 WIB tim melihat ada seorang pria yang dicurigai sedang masuk kedalam sebuah rumah.
"Saat pelaku masuk dalam rumah, kemudian tim langsung mengamankan tersangka HK. Ketika dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus sabu-sabu tersimpan di kantong celana sebelah kiri HK. Terhadap tersangka HK, tim menanyakan dari mana asal diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut. HK mengatakan barang diduga narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp300.000 dari tersangka HM," ungkap Kasat.
Setelah mendapat keterangan tersebut, pukul 20.00 WIB tim bergerak dan langsung mengamankan tersangka HM yang sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. "Saat di dalam rumah HM, tim Satnarkoba menemukan satu paket sabu-sabu, dan barang bukti lainnya," ungkapnya.
Dari tersangka HM mengakui bahwa asal narkotika jenis sabu tersebut, didapat dari Kuteng (DPO) yang berdomisili di Jalan Pramuka.
"Hasil dari introgasi, peran tersangka adalah sebagai pengedar/bandar. Tersangka juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan, HK mengakui sudah sering mengambil sabu dari HM," pungkasnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi