BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Satpol PP Bengkalis sejak pukul 00.00 WIB melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik di kecamatan yang ada di Bengkalis, Ahad (6/12/2020).
Pihak Bawaslu menertibkan APK di tepi jalan protokol dan semuanya diangkut ke Kantor Bawaslu Bengkalis. "Sejak dinihari tadi, teman-teman Bawaslu kecamatan dan desa sudah menurunkan APK," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman, usai menggelar apel persiapan penertiban APK, pasca telah ditetapkan masa tenang dalam Pilkada serentak 2020, di halaman Kantor Bawaslu.
Usman pagi itu dipercaya menjadi pimpinan apel dengan dihadiri sejumlah anggota Bawaslu dan Satpol PP. Dalam amanatnya Usman menegaskan, akan tegas melakukan penertiban APK keempat Paslon Pilkada yang dipasang di pinggir jalan. Tapi tetap menjaga rasa aman kepada pengguna jalan raya.
"Selain itu, dikarenakan kayu yang digunakan untuk memasang APK tersebut kebanyakan ukuran besar, agar tetap hati-hati dan lebih mengutamakan keselamatan," terang Usman.
Dalam apel ini, Usman juga berpesan kepada seluruh peserta apel untuk mendahulukan APK yang dipasang oleh para pasangan calon (Paslon). Sedangkan APK yang dipasang pihak KPU, biarlah ditertibkan sendiri. Akan tetapi apabila di hari ini APK yang dipasang KPU belum juga ditertibkan, maka pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi agar segera ditertibkan.
Dia mengatakan APK yang dipasang oleh para paslon yang harus segera ditertibkan termasuk APK ilegal. Dengan kata lain, ukuran APK yang tidak sesuai dengan aturan PKPU, dan juga APK yang letak pemasangnya tidak mengikuti titik yang telah ditentukan oleh KPU.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi