BENGKALIS (RIAUPOS CO) - KPU Kabupaten Bengkalis telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis sebanyak 455.112 pemilih. Penetapan DPS yang turut diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis tersebut, dilakukan dalam suatu Rapat Pleno terbuka KPU Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis, Rabu (5/4/2023)
Sesuai pembacaan hasil rekapitulasi dan berita acara KPU oleh Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina, sebanyak 455.112 pemilih yang terdiri dari 231.913 laki-laki dan 223.199 perempuan, ditetapkan dalam DPS Kabupaten Bengkalis. Mereka tersebar di 155 desa/kelurahan dan 11 kecamatan. Sementara jumlah TPS ditetapkan sebanyak 1.806 TPS.
Pantauan di lapangan, penetapan DPS dilakukan oleh Ketua KPU Bengkalis tepat jelang tengah malam sekitar pukul 23.11 WIB. Dalam prosesnya, rapat pleno yang dilakukan sejak Rabu pagi ini sedikit agak alot karena mendapatkan beberapa masukan maupun tanggapan dari peserta rapat, khususnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang melontarkan sejumlah pertanyaan dan tanggapan, baik terhadap pembacaan hasil rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan oleh PPK maupun proses rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU bengkalis.
Tidak hanya itu, dalam rapat pleno ini juga Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui Ketua Mukhlasin dan Anggota Usman, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait hasil pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Termasuk memberikan sejumlah saran perbaikan berkaitan dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, rapat pleno yang juga dihadiri para perwakilan partai politik peserta Pemilu, unsur Forkompimda, stake holder maupun para pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Bengkalis, juga sempat beberapa kali dilakukan skorsing karena waktu dan cuaca yang tidak mendukung. Akhirnya rapat pleno kembali dilanjutkan pada malam hari setelah selesai melaksanakan Salat Tarawih.
Terkait penetapan DPS Kabupaten Bengkalis, pihak KPU menegaskan jika sesuai proses dan mekanismenya diawali dengan penyampaian hasil pleno DPHP di tingkat kecamatan, selanjutnya dilakukan perekapan di tingkat kabupaten. Hasil rekap DPHP di tingkat kabupaten ini selanjutnya dilakukan sinkronisasi berdasarkan data pemilih yang terdapat di Sidalih dan dilakukan secara nasional.
Bahkan berkaitan penetapan DPS ini, KPU Bengkalis juga mengimbau agar kedepan data pemilih ini dikawal karena masih berpotensi terjadinya penambahan maupun pengurangan, terutama soal pemilih yang terdapat di lokasi khusus, yakni di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Usman, Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas didampingi M Hary Rubianto seusai rapat pleno mengimbau serta mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal hak pilih untuk Pemilu 2024 ini.
Terlebih lagi tahapan maupun proses dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih masih panjang. Selain itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat maupun memiliki hak pilih juga diingatkan dan diimbau untuk segera melapor jika ternyata sampai saat ini belum terdata dalam daftar pemilih.
"Bagi masyarakat yang belum terdata namanya dan masuk dalam daftar pemilih dapat melapor ke Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih," ajak Usman seraya dibenarkan oleh M Hary Rubianto yang juga turut memberikan apresiasi kepada jajaran penyelenggara Pemilu, terutama Pantarlih yang telah melakukan pemutakhiran data pemilih yang hari ini disahkan oleh KPU Bengkalis.
Sebagain informasi tambahan, setelah DPS ditetapkan, KPU Bengkalis kemudian akan menindaklanjutinya dengan pencetakan dan pendistribusian DPS, penyampaian salinan DPS kepada stakeholder, serta melakukan analisa kegandaan. Di tingkat kabupaten, DPS ini nanti akan didistribusikan ke PPS untuk selanjutnya diumumkan (12-25 April 2023). Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (12 April sampai 2 Mei 2023) sangat diharapkan bagi memastikan data pemilih yang diumumkan benar-benar bersih dan valid yang dapat dilakukan pada masa perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS pada 24 April sampai 7 Mei 2023.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi