DURI (RIAUPOS.CO) - Akibat dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT SPSJ, Sporman Situmeang menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Senin (3/7).
Mantan karyawan PT SPSJ yang beralamat di Jalan Pipa Air Bersih, Duri membuat pengaduan ke Disnakertrans Bengkalis yang diterima oleh bagian penerimaan laporan Yati dan selanjutnya diteruskan ke Plt Kepala Disnakertrans Bengkalis.
"Ya, sudah saya laporkan PHK sepihak ini ke Disnakertrans Bengkalis. Saya bekerja sebagai Sales Taking Order PT SPSJ untuk area Duri dan Kandis, mulai bekerja sejak 21 Maret sampai 20 Juni 2023 dengan upah Rp3.599.000," ujar Sporman Situmeang.
Menurutnya, sejak awal bekerja memang tanpa adanya perjanjian kerja dengan perusahaan. Juga tidak ada BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Ijazah aslinya juga ditahan perusahaan, slip gaji juga tidak ada setiap bulannya.
"Bukti gaji ditransfer via bank dan perusahaan melakukan PHK sepihak kepada saya tanpa adanya surat peringatan dulu kepada saya. Saya di PHK 20 Juni 2023 lalu," ujarnya.
Ia menjelaskaan, adapun pengaduan yang disampaikan ke Disnaker, tujuannya adalah agar dirinya mendapatkan hak, yang sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 Pasal 40 Point 2, yaitu pesangon 1 bulan upah dan BPJS ketenagakerjaan yang belum diterima.
"Saya sudah mencoba perundingan Bipartit dengan perusahaan tetapi tidak ada kesepakatan, itu sebabnya saya mengadukan ke Disnakertrans," ujarnya.
Terhadap laporan itu, staf Bagian Penerimaan Pengaduan Disnakertrans Bengkalis Yati, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari salah seorang karyawan PT SPSJ Duri dan pihaknya akan menyampaikan segera ke Plt Kadisnakertrans Bengkalis.
Sedangkan HRD PT SPSJ, Junaidi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya dan pesan WA, terkait PHK sepihak oleh perusahaan terhadap karyawannya, sudah berulang kali dikontak namun tidak diangkat. Demikian juga pesan WA nya tidak dijawab.(ksm)