Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba Direhabilitasi di BNN Batam

Bengkalis | Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:04 WIB

Dua Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Narkoba Direhabilitasi di BNN Batam
Petugas Kejari Bengkalis membawa dua anak bawah umur terlibat narkotika ke Loka BNN Batam, Kepri, Sabtu (30/7/2022). (RPG)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bagas Pradikta Haryanto SH didampingi pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Muharmansyah dan Fandi serta dibantu oleh Satnarkotika Polres Bengkalis membawa dua tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/7/2022) pagi lalu.

"Ya, putusannya melalui pendekatan restorative justice akhirnya kedua anak bawah ini dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di BNN Batam, Kepri," ujar Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intel, Isnan, Rabu (3/8/2022).


Dikatakan Isnan, petugas Kejari Bengkalis membawa dua anak di bawah umur yang terlibat kasus narkoba menggunakan kapal feri Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.

Dijelaskannya, kedua anak bawah umur ini berinisial MA bin A (17 ) dan K bin E (16) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam, untuk melakukan rehabilitasi sebagaimana permintaan Kepala Kejari Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor: R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan.

Isnan menjelaskan, adapun hasil asesmen tersebut adalah tim medis menyatakan, bahwa keduanya diduga melakukan penyalahguna narkotika zat  metamfetamina (F15.2) kategori sedang.

"Sedangkan hasil asesmen tim hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran  gelap narkotika. Juga rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Batam," ujar Isnan.

Disebutkannya,  perkara anak bawah umur berinisial MA bin A (17) dan K bin E (16) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022," ujarnya.

Dikatakan Isnan,  perkara MA bin A (17) dan K Bin E (16) bahwa pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB anak K bin  E berkumpul bersama dengan anak MA bin A dan saksi MN di pondok kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat Kecamaran Bandar Laksamana Kabpaten Bengkalis untuk mencari kayu damar.

Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 paket sabu-sabu lengkap dengan bong alat penghisap sabu-sabu, selanjutnya anak K bin E dan anak MA bin A serta saksi MN mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.

Beberapa menit setelah anak K bin E dan anak MA bin A serta saksi MN mengkonsumsi sabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian dari Polres Bengkalis di antaranya saksi Martin, saksi Yan dan saksi Dwi Indra langsung menangkap anak K, saksi anak MA dan saksi anak MN dan ditemukan alat bukti berupa 1  buah amplop cokelat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1  buah pipa kaca sisa pakai.

"Penyerahan  MA bin A dan K bin E perkara narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook