Giliran Istri Ahuat dan Manajer Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

Bengkalis | Jumat, 02 Desember 2022 - 19:35 WIB

Giliran Istri Ahuat dan Manajer Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis telah memeriksa Direktur CV Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara, Desa Wonosari, Kota Bengkalis selama 9 jam, Rabu (30/11/2022). Kamis (1/12/2022), giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV Hokky Jaya Abadi dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan.

Kelanjutan proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, ang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi yang sudah lebih dari 30 orang.


Sebagaimana diketahui, hutan produksi terbatas itu telah 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV Hokky Jaya Abadi. Kedua saksi didampingi pengacara Suryanto SH dan H Jamaludin SH MH.

Kuasa hukum Ahuat, H Jamaludin ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan HPT di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 30 hektare yang dijadikan tambak udang di bawah bendera CV Hokky Jaya Abadi.

Dalam perkara itu ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektare di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektare tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektare pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektare dibelinya kemudian dan belum dibangun alias belum jadi tambak.

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi  Rp20 juta lebih per hektare dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat kemudian menanami. Usai ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi jual beli lahan mangrove di Desa Senderak.

"Ya, status perkaranya sudah dinaikkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa pemilik tambak udang, termasuk istri Akuat dan juga manajer tambak untuk dimintai keteranganya sebagai saksi," ujarnya.

Dikatakannya, proses penyidikan dugaan korupsi penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis awalnya kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Pihak kejaksaan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan secepatnya meningkatkan status kasus ini lebih cepat lagi.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook