BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto dan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari Zulkifli dimintai keterangannya oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya dimintai keterangan atas laporan warga Desa Senderak terkait dugaan penjualan lahan seluas 80 hektare di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis.
Harianto diperiksa oleh penyidik selama 6 jam dan masih menggunakan pakaian dinas kepala desa. Terlihat sekitar pukul 17.00 WIB dia masih dimintai keterangan dan diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidsus Nofrizal.
Sedangkan Manajer Tambak Udang CV Sentosa Daya Lestari, Zulkifli yang datang bersama kuasa hukum Jamaluddin SH menunggu diperiksa sejak pukul 14.30 WIB dan sampai pukul 17.00 WIB belum juga diperiksa.
"Masih menunggu diperiksa, dah lama juga menunggu," ucap Zulkifli.
Pemeriksaan ini setelah penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Nofrizal SH bersama dua petugas BPN Bengkalis ke lahan mangrove untuk mengukur titik koordinat lahan mangrove sesuai yang dilaporkan warga Desa Senderak.
Laporan masyarakat terkait dugaan penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) oleh Kepala Desa Senderak Harianto SH yang diduga telah menerbitkan surat jual beli lahan mangrove (HPT) seluas lebih kurang 80 hektare.
Terkait pemeriksaan itu, Kades Senderak Harianto di sela-sela istirahat usai pemeriksaan menyebutkan dirinya datang atas undangan dari penyidik terkait laporan warganya.
"Ya, hanya dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, sebelum dipanggil secara tertulis dirinya sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu, untuk melakukan klarifikasi, namun tidak diterima pihak penyidik.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejati Bengkalis Nofrizal yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Harianto dan Zulkifli mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan keduanya diperiksa masih sebagai saksi sesuai laporan yang diterimanya.
"Masih sebatas saksi dan ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman