Diduga Rugikan Negara Rp4,2 M, Kades Senderak Ditahan

Bengkalis | Rabu, 01 Maret 2023 - 10:09 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp4,2 M, Kades Senderak Ditahan
Ilustrasi (INTERNET)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa (Kades) Senderak berinisial Har (45), Senin (27/2). Kemarin, Penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap Har sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Setelah ditahan tim Pidsus Kejari Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan membawa tersangka ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan rapid test. Sekitar pukul 17.15 WIB mobil tahanan langsung menuju ke Lapas Bengkalis untuk ditahan selama 20 hari ke depan.


“Ya, sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami tahan atas dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT)  seluas 73,29 hektare, dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah usai penahanan tersangka di Kantor Kejari Bengkalis, Senin (27/2).

Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sudah menetapkan 3 tersangkanya awal Februari 2023 lalu, yakni Kades Senderak, Kasipem Desa Senderak Az, dan perantaranya SP warga Desa Senderak. Namun kedua tersangka yang seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin tidak datang.

Pada kesempatan itu, Kajari Zainur juga menyebutkan, pihaknya sudah meningkatkan penyidikan kasusnya dari tersangka sampai penahanan. Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa tersangka yang lain dan ini baru satu orang tersangka yang ditahan dan dua lagi akan menyusul.

Tidak hanya sampai di situ, kata Kajari, pihaknya juga sedang mendalami pelaku lain baik penjual dan pembelinya. Tidak menutup kemungkinan dalam proses ini akan timbul fakta-fakta baru dan akan ada penambahan tersangka lain. “Tapi kita fokus dengan penyidikan 3 tersangka dulu karena kita masih melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Har, kata Kajari sejak ditetapkan tersangka sudah dicekal untuk keluar negeri. ‘’Secara normatif sudah di cekal dan tidak boleh keluar negeri sampai akhirnya ditahan. Ya, tersangka kita kenakan Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan minimal 1 tahun penjara,” ujarnya.

Zainur juga mengatakan, dalam perkara ini ada juga yang kooperatif mengembalikan kerugian negara  dan ini akan dijadikan alat bukti di persidangan. Ketika ditanya terkait pembeli lahan yang jarang dijadikan tersangka, Kajari meminta agar disampaikan oleh Kasi Pidsus Novrizal.

Sedangkan Kasi Pidsus Nofrizal juga mengatakan, modus dugaan korupsi, tersangka menerbitkan surat penyataan ganti rugi dan surat pernyataan tidak bersengketa dan tidak masuk bagian hutan lindung, maka lahan yang dijual dinilai aman oleh pembelinya.

Sementara itu, Kades Senderak Har saat menuju ke mobil tahanan Kejari Bengkalis saat ditanya wartawan hanya tunduk  “No comment,” ucapnya.

Sedangkan kuasa hukum tersangka Har, Jamaluddin yang ikut mendampingi tersangka mengatakan, pihak akan mengikuti prosedur hukum dan penahanannya karena penyidik sudah memiliki bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.(ksm)


“Klien kami diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis,” ujarnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook