TELUKKUANTAN (RIAPOS.CO) - Kasus dugaan perambahan hutan di kawasan hutan Batang Lipai Siabu terus berlanjut. Pasalnya, Penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau akan memanggil saksi-saksi dan pemilik lahan terkait penangkapan dua unit alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, di Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan, pekan depan.
Pemanggilan merupakan upaya mereka menuntaskan kasus ini sampai selesai. Demikian disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Singingi, Abriman SHut kepada wartawan, Kamis (4/8).
"Baru selesai penyitaan (alat berat) oleh pengadilan. Selanjutnya baru pemanggilan saksi-saksi," kata Abriman.
Selain saksi-saksi terkait alat berat yang ditangkap itu, menurutnya, juga bakal dipanggil pemilik lahan di area lokasi penangkapan alat berat itu.
"Minggu depan saksi dan pemilik lahan akan dipanggil ke Pekanbaru," katanya.
Seperti diberitakan, dua alat berat berhasil diamankan KPH Singingi Dinas LHK Riau, Jumat ( 22/7) di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan, yang sedang membersihkan lahan.(jps)