ALAMAAAK!

Gara-Gara Menelepon

Begini Ceritanya | Selasa, 29 Oktober 2019 - 11:25 WIB

Gara-Gara Menelepon

(RIAUPOS.CO) -- Syukri, seorang driver ojek online (ojol) ditilang petugas Satlantas Polresta Pekanbaru. Senin (28/10) pagi itu, ia melintasi Jalan Jenderal Sudirman.

Helm ada. Sura-surat berkendara lengkap. Kaca spion ada. Secara teknis, Syukri aman dari terkena razia berkendara.


Tapi, saat itu ia sedang menelopon customernya. Bukannya menepi di pinggir jalan dan berhenti, Syukri nekat menelepon sambil berkendara. Dan saat melewati petugas, Syukri pun terjaring.

“Iya, kena tilang polisi. Tadinya mau nelpon customer, eh rupanya ada razia di depan” kata Syukri. Alamaaak!

Oleh petugas, Syukri dijerat pasal 283 yaitu melakukan tindakan-tindakan lain saat berkendara. Dendanya Rp151.000. Wow!

Kena denda sebesar itu, Syukri langsung shock. Apalagi ini bukan kali pertama ia ditilang.

Baca Juga : Salah Tempat

“Waktu operasi sebelumnya kena tilang juga,” ujarnya.

Pagi itu, Syukri tak sendirian yang terjaring razia. Beberapa pengendara lain juga terjaring razia. Mulai dari anak sekolahan, masyarakat umum dan lainnya.(*/*3)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook