BATAM (RIAUPOS.CO) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan melaporkan operator aplikasi pinjaman daring (online) ke Mapolres Tanjungpinang awal pekan kedua Februari 2021. Laporan yang dilayangkan Nurwendi ke polisi, terkait pencemaran nama baik dan fitnah atas pinjaman uang yang tak pernah dilakukannya.
”Saya tidak pernah meminjam, tapi operator pinjaman online itu meminta saya melunasi pinjaman. Mereka meneror dengan menyebarkan pesan singkat kepada keluarga dan rekan bahwa saya lari dari pinjaman dan disebut maling,” terang Nurwendi.
Nurwendi menceritakan, pekan lalu dia menerima uang sebesar Rp2 juta yang dikirim ke rekening banknya oleh rekening pinjaman online tersebut.
“Saya tak ada pinjam, ya saya kembalikan uang itu,” katanya.
Menurutnya, setelah itu dirinya mulai diteror aplikasi pinjaman online lainnya. Modusnya yakni menagih uang pinjaman.
“Ada aplikasi pinjaman namanya Pinjamanku, Mekar Pinjam, dan Kantong Kas. Tiga aplikasi ini nagih uang pinjaman sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta. Padahal saya tidak ada pinjam uang,” jelasnya.
Nurwandi berharap dengan adanya laporan resmi, polisi dapat mengungkap pelaku pinjaman online tersebut.
”Sudah sangat meresahkan,” keluhnya.
Sumber: Batampos.co
Editor: Eka G Putra