Bapenda Pekanbaru Gencarkan Inovasi dan SDT

Advertorial | Selasa, 30 April 2019 - 11:03 WIB

Bapenda Pekanbaru Gencarkan Inovasi dan SDT
CEK TEMPAT USAHA: Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (kiri) bersama tim saat mengecek keadaan tempat usaha salah satu wajib pajak ketika didatangi SDT, beberapa waktu lalu. (BAPENDA PEKANBARU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru langsung tancap gas menerapkan berbagai jurus guna mencapai target penerimaan pajak daerah sekitar Rp800 miliar di 2019. Kini, yang gencar dilakukan  menerapkan berbagai inovasi yang memudahkan pembayaran pajak serta  sosialisasi daftar tagih (SDT) dengan mendatangi  para wajib pajak (WP).

Dalam tiga pekan terakhir saja setidaknya ada empat ruas jalan yang sudah disisir Bapenda Pekanbaru dipimpin langsung Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin SSTP MSi. Tiap kali turun, hampir seluruh kekuatan personel Bapenda mulai dari tingkatan kepala bidang (kabid) hingga tenaga harian lepas (THL) berjumlah 250 orang dibawa serta.

Empat ruas jalan ini adalah Jalan Sudirman, Soekarno Hatta, Imam Munandar, dan Tuanku Tambusai. Penyisiran dilakukan dengan menghitung potensi dan menagih terhadap WP yang ada di sana dengan fokus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak restoran. Selain itu, tujuan dilaksanakan SDT ini juga agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru.

Zulhelmi memaparkan, SDT adalah kegiatan rutin yang digelar dan digencarkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru.

‘’Semua tim memang kita turunkan agar WP paham tentang kewajibannya membayar pajak. Yang kami lakukan tentunya juga memberikan informasi kepada WP, kalau bayar pajak sekarang ini sudah mudah dan gampang. Apalagi sudah online,’’ sebut mantan Camat Rumbai ini kepada Riau Pos, Senin (29/4).

Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani Bapenda Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah.

‘’Untuk Triwulan I sudah tercapai Rp125 miliar. In sya Allah di triwulan II ini kita akan terus tingkatkan PAD kita, makanya ke depan kita akan terus turun ke lapangan jemput bola ke wajib pajak,’’ tegas dia.

Untuk triwulan II 2019, target pajak daerah yang akan dicapai Bapenda berjumlah sekitar Rp184 miliar. Pada triwulan II ini, pajak reklame, restoran dan PBB akan lebih lebih digenjot sebagai prioritas. Pajak reklame disasar karena memiliki potensi yang cukup besar, yakni ditargetkan Rp60 miliar sepanjang 2019.

Kerja keras Bapenda Kota Pekanbaru sendiri didukung penuh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Salah satunya di bidang PBB. Orang nomor satu di Kota Bertuah itu mengeluarkan Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018 mengenai seluruh kepala OPD diminta agar setiap layanan administrasi masyarakat melampirkan bukti lunas PBB sudah berjalan.

Instruksi ini contohnya sudah diterapkan di pengurus perizinan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.  PBB yang dihimpun Bapenda sekarang naik Rp2,9 miliar. Di Pekanbaru, 251 ribu SPPT PBB sudah dibagikan ke 12 Kecamatan dan 83 kelurahan awal Februari lalu. SPPT PBB ini memiliki potensi pajak hingga Rp158 miliar.

Mencapai target menghimpun pajak daerah sebesar Rp800 miliar dalam setahun memang bukan perkara mudah. Meski begitu, dengan kalkulasi dan perencanaan serta penerapan terobosan baru dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak, angka tersebut bukanlah tak mungkin dicapai.

Bapenda Kota Pekanbaru sejak awal tahun sudah menerapkan pola-pola dan terobosan baru. Bapenda merancang penandatanganan nota kesepahaman dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan penandatanganan ini dibuat aplikasi e-BPHTB yang dampaknya adalah pembayaran bisa dilakukan dimana saja. Notaris dan PPAT yang melaporkan transaksi kliennya tinggal menginput data dengan catatan nilai tidak boleh kurang dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bapenda Pekanbaru untuk pertama kalinya dengan sasaran menyerahkan SPPT sekaligus menghimpun PBB jemput bola dengan membuka posko di pemukiman warga pada akhir pekan.

Dimulai pada Ahad (17/2) lalu dengan titik awal perumahan Damai Langgeng Jalan Sukarno Hatta, RW 07 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, kini tiap pekan bergantian posko pembayaran terus dibuka pada akhir pekan.

Di samping itu, berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal  tiga hari selesai. Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini merampungkan aplikasi online. Dimana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online.

Dari data Bapenda Pekanbaru per April 2019 terjadi kenaikan signifikan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu PBB per April tercatat Rp1.300.143.307. Sementara April 2019 naik 264 persen menjadi Rp4738.058.628.

Sementara itu, BPHTB juga mengalami kenaikan. April tahun 2018 berada di angka Rp6.179.821.354. Dan di April 2019 naik 28,46 persen menjadi Rp7.938.808.259.

Beradaptasi dengan teknologi, Bapenda Pekanbaru sekarang sedang dalam proses penuntasan kerja sama dengan beberapa aplikasi pembayaran online.(ali/adv)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook