PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terhitung sejak 1 Januari 2019 lalu terjadi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) satu tingkat di Kota Pekanbaru. Kenaikan NJOP ini menyebabkan terjadi perubahan pada tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Rabu (24/7) menjawab pertanyaan masyarakat terkait kenaikan tarif PBB di Pekanbaru. ‘’Ini karena NJOP naik terjadi perubahan tarif PBB. Juga disebabkan penghapusan diskon yang telah diberlakukan sejak 2014 lalu,’’ kata dia.
Perubahan tarif PBB, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, juga sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 165/2018 tentang perubahan ke empat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB pedesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru. ‘’Jadi itu dasar kita melakukan perubahan tarif pajak bumi dan bangunan tahun ini,’’ imbuhnya.
Dia memastikan, perubahan tarif PBB tidak meningkat signifikan dan sama sekali tidak merugikan wajib pajak. ‘’Karena pada dasarnya besaran tarif PBB tersebut masih berkisar di angka tarif pada tahun-tahun sebelumnya,’’ singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penghapusan denda PBB yang sebelumnya berakhir Selasa (23/7) lalu akan diperpanjang. Perpanjangan akan berlaku hingga jatuh tempo pembayaran PBB 31 Agustus nanti.
Kebijakan penghapusan denda pajak yang berakhir Selasa kemarin diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bertepatan dengan Hari Jadi Ke-235 Pekanbaru. Kini penerapan penghapusan yang akan diterapkan Hingga 31 Agustus nanti bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Riau dan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Respon masyarakat terhadap kebijakan penghapusan pajak ini sangat baik. Ini terbukti dari penerimaan pembayaran PBB yang didapat mencapai lebih dari Rp1 miliar tiap hari.
Di bawah kewenangan Bapenda ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari seluruh pajak ini, tiga di antaranya PBB, air tanah, serta reklame merupakan jenis pajak official, yakni ditetapkan oleh Bapenda besaran jumlahnya. Ketiganya mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan. Untuk PBB 87 persen, reklame 49,7 persen dan air tanah 142 persen.
Jika dirinci, sejak awal Januari hingga 23 Juli kemarin, Bapenda sudah menghimpun PBB Rp43,3 miliar, BPHTB Rp69,5 miliar, PPJ 61,6 miliar, hotel Rp22, 2 miliar, Restoran Rp66,7 miliar, hiburan Rp12,5 miliar, reklame Rp19,07 miliar, air tanah Rp1,8 miliar, dan parkir Rp11,8 miliar.(ali)