KASUISTIKA

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Berdalih Sakit

Advertorial | Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:30 WIB

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Berdalih Sakit
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangka Putri Chandrawathi istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, sampai saat ini belum Putri belum ditahan.

“Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, Putri seharusnya menjalani pemeriksaan pada kemarin. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan minta penundaan sampai dengan sepekan.

“Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook