BATAM (RIAUPOS.CO)----- Polresta Barelang akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan Mr X yang mayatnya ditemukan di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil penyelidikan dan tes DNA yang dilakukan polisi akhirnya identitas korban diketahui korban adalah Roni Friska Hasibuan, 43. Tes DNA dilakukan polisi menggunakan sampel anak korban. Penemuan identitas ini setelah ada laporan kehilangan anggota keluarga ke polres paska penemuan mayat korban.
Dari terungkapnya identitas korban, jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan, jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap otak pelaku pembunuhan itu. Pelakunya adalah Marlin Sinambela alias Mabeos.
Dia berhasil diamankan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (17/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan saat Marlin hendak membeli celana. Dari informasi yang dihimpun Batam Pos (Jawa Pos Group), pengejaran terhadap Marlin Sinambela ini dilakukan sejak satu pekan lalu.