JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jamaah calon haji (JCH) tidak perlu lama-lama menunggu kepastian haji tahun ini diselenggarakan atau tidak. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan, Pemerintah Arab Saudi akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji 2020 pekan keempat April.
Keterangan tersebut ia sampaikan saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR secara online kemarin (15/7). “Kementerian haji (Arab Saudi, red) akan melakukan kajian. In sya Allah pekan keempat April sudah ada keputusan,” katanya. Nizar menuturkan keputusan dari Arab Saudi itu sangat penting, karena terkait dengan penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dia juga mengatakan saat ini hotel-hotel di Arab Saudi, termasuk di Makkah, banyak dipakai untuk karantina warga. Khususnya warga Saudi yang baru datang dari luar negeri.
Namun Nizar mengatakan pemerintah sudah sangat siap untuk urusan hotel bagi jamaah haji. Untuk di Kota Makkah, Kemenag sudah memiliki kontrak awal dengan 156 hotel dengan kapasitas 209 ribu lebih jamaah. Sedangkan untuk di Madinah, sudah ada kontrak awal dengan 29 hotel berkapasitas 26 ribu jamaah lebih. Nizar mengatakan Kemenag belum melakukan pembayaran kontrak, karena permintaan Pemerintah Arab Saudi sendiri.
Dia juga menyampaikan perkembangan lain dari Pemerintah Arab Saudi. Nizar menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan 90 persen kemungkinan umrah Ramadan tidak ada. Ini menyusul edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Islam Arab Saudi yang mengeluarkan surat edaran Salat Tarawih di rumah masing-masing.
Menurut Nizar informasi ini sangat penting untuk diketahui masyarakat dan travel umrah atau PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah). Kepada masyarakat yang sudah booking paket umrah Ramadan supaya bisa diantisipasi oleh masing-masing PPIU.
Dalam rapat itu Nizar menjelaskan detail rencana Kemenag terhadap pelaksanaan haji tahun ini. Antisipasi paling buruk adalah pelaksanaan haji tahun ini ditunda atau ditiadakan. Di antaranya untuk ongkos haji, yang dapat dikembalikan hanya uang pelunasan saja. Sementara uang setoran awal dan hasil pengelolaan tetap disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian untuk biaya haji 2021 akan dibahas kembali.
Nizar mengatakan pembatalan haji tahun ini bisa muncul dari tiga kondisi. Pertama adalah Pemerintah Arab Saudi menutup pintu kedatangan jamaah haji dari negara mana pun, termasuk Indonesia. ’’Kemudian Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Arab Saudi,’’ jelasnya. Atau bisa juga pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak mengirim jamaah haji karena alasan keselamatan.
Kondisi ketiga itu bisa terjadi apabila saat masa pemberangkatan jamaah Juni nanti, masih diberlakukan protokol pencegahan wabah Covid-19 atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti diketahui pemberangkatan jamaah haji adalah kegiatan massal. Jamaah akan berkumpul di asrama haji sampai menunggu jadwal penerbangan menuju Arab Saudi.
Kondisi ini tentu berpotensi penularan penyakit Covid-19. Seperti yang terjadi di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Salah satu klaster penularan Covid-19 adalah pelatihan petugas haji yang dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Petugas haji dari unsur Kemenag mau pun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan positif setelah mengikuti pelatihan itu.(wan/jpg)