Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik Masrul Kasmy menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (12/3).
Sebelumnya Masrul Kasmy menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 293/III/2021 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Gubri saat melantik Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau.
Labih lanjut, Gubri menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden, di mana jabatan yang dipegang Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau hanya enam bulan, kemudian menunggu persetujuan Komisi ASN untuk melaksanakan asesmen.
"Kami mengucapkan selamat kepada Masrul Kasmy yang dipercaya menjadi Pj Sekdaprov Riau," ujarnya.
Ia berharap dengan sudah dilantiknya Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau menjadi sebuah langkah dalam meraih kejayaan bersama. Gubri juga berpesan supaya tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab agar dapat segera dilaksanakan dengan baik.(adv)
Narasi: Soleh Saputra
Foto: Diskominfotik Riau