JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan WTP tahun 2018 ini merupakan yang kedua berturut-turut setelah predikat WTP atas Laporan Keuangan KLHK Tahun 2017. Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK-RI pada Kementerian LHK ini dilakukan langsung oleh Anggota IV BPK-RI, Rijal Jalil kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, (11/6).
"Berbagai hal sangat berat bisa kita selesaikan atas konsultasi kami dengan BPK- RI, karena bagaimanapun ajudikasi kita perlukan dari pihak yang memahami. Terimakasih sudah banyak dibina oleh BPK-RI," ujar Menteri Siti saat memberikan sambutan atas capaian WTP kedua berturut-turut dimasa kepemimpinannya.
Menteri Siti menambahkan jika capaian WTP bagi jajaran birokrasi itu sangat prinsip, karena itu menandakan tidak adanya pelanggaran hukum, tidak adanya transaksi tersembunyi, dan terciptanya tertib anggaran.
"Ini adalah cara-cara kita untuk mencegah masuk pada cara-cara kerja koruptif, karena korupsi itu fatal bagi birokrat," imbuh Siti.
Menanggapi capaian KLHK atas predikat WTP, Rijal menekankan jika predikat WTP ini tidak menjamin tidak terjadinya korupsi. WTP menurut Prof Rijal adalah semua persoalan yg terkait dengan keuangan sudah diungkapkan, dan tidak ada pelanggan terhadap peraturan perundangan undangan.
Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas.
Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Laporan dari masing-masing kementerian/ lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK-RI.(ADV)