PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun 2022. Hasilnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pekanbaru tahun 2022 dilakukan, Senin (26/6) kemarin di Lantai 2 Gedung BPK RI Perwakilan Riau. Hadir menjemput LHP ini Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi.
"Alhamdulillah. Kita masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Masih dalam batas yang normal, wajar, mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan. Ketujuh kali berturut-turut," kata Pj Wako Pekanbaru saat diwawancarai usai menjemput LHP BPK itu.
Kepada Muflihun, Riau Pos kemudian menanyakan apakah terdapat catatan-catatan yang diberikan BPK atas LKPD Kota Pekanbaru tahun 2022. "Yang namanya pemeriksaan itu pasti ada penyempurnaan ya. Kita berupaya temuan itu tidak berupa uang. Tapi bagaimana kita bisa membenahi administrasinya," imbuhnya.
LKPD yang diperiksa BPK terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Tahun ini, Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP tujuh kali berturut-turut sejak 2016.
Laporan keuangan Pemko Pekanbaru merupakan kompilasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah telah dikelola dengan baik, hal ini akan berdampak positif laporan keuangan Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, di tempat yang sama, kepada Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution Riau Pos menanyakan apakah soal aset tanah milik Pemko Pekanbaru juga ikut dibahas. Karena, masih banyak aset bidang tanah Pemko Pekanbaru yang belum bersertifikat.
Sejauh ini Pemko Pekanbaru memiliki 610 bidang tanah. Dari jumlah tersebut baru 41,31 persen atau 252 bidang tanah yang bersertifikat. Sisanya yang belum mencapai 358 bidang tanah.
"Berkaitan dengan itu, kita memang bukan hanya karena pemeriksaan BPK ya (menyelesaikan, red). Tapi kita juga di MCP (Monitoring Center for Prevention, red) KPK untuk delapan area intervensi masalah monitoring korupsi, juga salah satunya masalah aset," jelas dia.
Pemko Pekanbaru kata Indra Pomi terus menggesa proses peningkatan aset yang dimiliki. "Jadi kita terus meningkat kan aset-aset kita. Yang belum punya surat kita kasih surat. Yang belum terkelola dengan baik kita lakukan pengelolaan dengan baik. Pasti jadi prioritas, karena itu kan bisa dapat penerimaan dari situ APBD kita," ujarnya.(ali)