BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Maston bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 pada Pemkab Rohil.
Kegiatan tersebut dilaksanakan BPK RI perwakilan Riau, bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau, berlangsung di Pekanbaru, Kamis (22/6/2023).
Pemkab Rohil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau. Diketahui landasan penting peran BPK tersebut berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan telah memeriksa terkait laporan keuangan Pemkab Rohil tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Rohil dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan apresiasi atas diraihnya kembali opini WTP oleh pemkab Rohil.
"Alhamdulilah, opini atas LKPD Pemkab Rohil tahun 2022 adalah WTP," kata Maston didampingi Sekwan Sarman Syahroni ST MIP. Sementara terkait dengan beberapa rekomendasi atas SPI terangnya, diharapkan agar menjadi perhatian untuk dapat ditindaklanjuti di masa yang akan datang.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi