JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan koordinasi terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dengan para pihak terkait. Salah satunya dengan aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab.
Pasalnya, dalam kebijakan baru itu disebutkan, kalau ojol bisa mengangkut penumpang, di mana sebelumnya ojol sempat dilarang mengangkut penumpang selama masa darurat corona diberlakukan.
"Saya sudah sampaikan, mereka sudah menyesuaikan dengan persyaratan yang ada di dalam Permenhub, mereka mengatakan siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Telekonferensi Pers, Ahad (12/4).
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat terkait sanitasi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. "Kita akan lakukan protokol yang sangat ketat dan kita harapkan itu ada dalam sistem mereka," tambahnya.
Selain itu, dia meminta kepada para penyedia aplikator untuk membuat fitur-fitur yang bisa mendeteksi atau mengingatkan soal pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk pengemudi maupun penumpang.
"Misalnya pihak aplikator harus menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa, kondisi kesehatan bagaimana, itu nanti akan dibuatkan oleh pihak aplikator melalui fitur-fitur di aplikasi mereka," tutur dia.
Sebagai informasi, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
"Ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal