BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi

Advertorial | Kamis, 14 Maret 2019 - 19:58 WIB

BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi

Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye.

"Maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak dikurangi jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari salinan putusan di web MK. (mg10/jpnnjpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook