Sebelumnya, pengacara guru honorer/pegawai tidak tetap (PTT) Andi M Asrun kembali mendesak Unifah mundur. Desakan mundur itu karena Unifah dinilai tidak membela masalah guru honorer/PTT Kependidikan.
"Ibu Unifah tidak mampu membela hak guru honorer/PTT Kependidikan. Beliau justru mendorong pemerintah untuk menjadikan guru honorer/PTT jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Asrun kepada JPNN, Kamis (7/3).
Dia menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi PermenPAN-RB No. 36/2018, harusnya menjadi acuan sikap PGRI jika mau bersikap jujur dan pro-guru honorer/PTT. (esy/jpnnjpg)