JAKARTA (RIAUPOS.CO)---- - Desakan honorer K2 agar passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diturunkan tidak akan terwujud. Pemerintah berpandangan passing grade PPPK sebagaimana diatur dalam PemenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 sudah rendah.
"Sampai saat ini belum ada kebijakan apapun terkait usulan penurunan passing grade PPPK," kata Karo Hukum Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir kepada JPNN, Senin (25/2).
Dia menyebutkan, pemerintah masih berpedoman pada aturan yang ada yakni PermenPAN-RB 4/2019. Passing grade sudah cukup akomodatif dengan tetap mengharapkan terjaringnya aparatur sipil negara (ASN) yang bisa memenuhi harapan. Dalam konteks birokrasi yang harus bisa menjawab tantangan tugas semakin kompetitif.
Dalam PermenPAN-RB 4/2019, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.