Yang bikin polemik, lanjutnya, kebijakan PPPK masih belum berkeadilan bagi tenaga teknis administrasi honorer K2. Bahkan tenaga kependidikan seperti operator sekolah tidak masuk di dalamnya. Anehnya tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) baru malah diakomodir.
"Masa pemerintah tidak tahu setiap sekolah banyak tenaga kependidikannya. Dan usia mereka banyak mendekati pensiun. Kalau tenaga kependidikan PTN baru bisa, kenapa tenaga kependidikan di sekolah enggak. Pemerintah jangan berat sebelah gitu," kritik Nur Baitih. (esy/jpnnJPG)