LIRIK (RIAUPOS.CO) -- Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) di Gedung Dang Patra Lirik, Selasa (3/9) pagi.
Sebagai salah satu objek vital nasional, keterlibatan para pemangku kepentingan sangat diperlukan guna mewujudkan kelancaran kegiatan operasional industri hulu Migas. Tidak terkecuali Kejari yang mempunyai peran penting dalam aspek hukum.
Kerja sama dengan Kejari Inhu kali ini dilaksanakan dalam cakupan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu program kerja yang digagas dalam MoU tersebut adalah penyelamatan aset negara.
"Melalui kerja sama ini Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dapat menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN) yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan untuk mendapat pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH.
Atas kerja sama ini, Tedjo Sumantri selaku Lirik Field Manager berikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kejari Inhu. "Kami ucapkan terimakasih kepada Kejari Inhu, semoga kegiatan operasional hulu Migas di Inhu dapat berjalan lebih lancar termasuk pengamanan aset di dalamnya." ucap Tedjo Sumantri.(kas)