Hari Bakti Adhiyaksa, Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti

Indragiri Hulu | Kamis, 16 Juli 2020 - 23:55 WIB

Hari Bakti Adhiyaksa, Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti
Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH (tengah) bersama Forkompinda Inhu musnah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke-60, Kamis (16/7/2020). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) musnahkan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/7/2020). 

Pemusnahan barang bukti ini masih dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke-60.


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH. Dalam kesempatan itu tampak hadir, Dandim 0302 Inhu Letkol Arh Hendra Roza SIP, Kapolsek Rengat Barat Kompol T Hutagaol, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhu Ir Suseno Adji, Kadinkes Elis Julinarti MKes dan undangan lainnya.

Menurut Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dalam rangka hari bakti Adhyaksa ke 60. 

"Barang bukti yang musnahkan adalah dari pekara-perkara yang ditangani bidang pidana umum periode bulan Juli 2019 hingga Juni 2020," ujar Hayin Suhikto SH MH.

Dimana total barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total perkara pidum sebanyak 209. Selain itu sebutnya, barang bukti kali ini juga berasal dari bidang pidana khusus periode per Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya uang palsu sejumlah Rp1.500.000, senjata airsoft gun jenis Revolver satu pucuk bersama lima butir aktif calliber 38 mm merek Wincester. Selanjutnya narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram.

Kemudian narkotika jenis ganja kering seberat satu gram, ekstasi seberat 0,41 gram. 

"Barang bukti lainnya juga ada dari perkara perjudian, kehutanan, pembakaran lahan, perkara pertambangan, perkara Curat, Curas, penganiayaan dan perkara pencabulan," terang Hayin Suhikto.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook