RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini tentang perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tidak hanya itu, Kejari Inhu juga menetapkan penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan menurut pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
"Setelah dilakukan ekpose kepada Jaksa Agung atas dua tindak pidana umum oleh Kajari Inhu, akhirnya permohonan restorative justice dapat dikabulkan," ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH, Rabu (6/4/2022).
Dijelaskannya, penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kajari Inhu terhadap perkara tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atas nama tersangka Qori Pratama alias Qori bin Alm Kardi.
Sedangkan untuk penyerahan SKP2 Kajari Inhu tindak pidana kekerasan dilaksanakan pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
"SKP2 Kajari Inhu dengan tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik Bin Sukhiaro Waruwu dalam tindak pidana penganiayaan menurut pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ungkapnya.
Masih katanya, dua perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal itu setelah tercapainya perdamaian antarpihak dalam masing-masing perkara.
Di mana jaksa penuntut umum (JPU) yang menjadi fasilitator. Yakni, Andi Putra Sinaga SH untuk perkara tindak pidana KDRT. Sedangkan JPU untuk tindak pidana penganiayaan yakni, Dolly Arman Hutapea SH.
"Semoga atas fasilitator yang dilakukan JPU bermanfaat bagi para pihak berdasarkan keadilan restoratif," harapnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Edwar Yaman