RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) bacakan tuntutan terhadap Kepala Desa (Kades) Air Putih non aktif, TS. Di mana JPU menuntut selama lima tahun kurungan penjara terhadap terdakwa atas dugaan korupsi sejumlah kegiatan pembangunan.
Selain itu juga, JPU membebankan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. "Tuntutan sudah kami sudah bacakan pada Jumat (7/1/2022) kemarin sesuai agenda sidang," ujar Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH yang juga JPU pada perkara tersebut, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, terdakwa dituntut atas dugaan penyalahgunaan APBDes 2019 lalu. Dimana dalam APBDes tersebut dianggarkan sejumlah kegiatan dan diduga ada mark-up untuk pembangunan turap, badan jalan, jembatan beton dan saluran parit dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar lebih.
Makanya atas perbuatan terdakwa, selain dituntut kurungan badan selama lima tahun dan denda Rp200 juta, juga dituntut membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp410 juta. Uang pengganti tersebut dihitung dari pengembalian uang oleh terdakwa sebesar Rp134 juta.
Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa yakni sebesar Rp 275 juta. Bahkan, jika terdakwa tidak membayar dalam satu bulan sejak diputus hakim akan dilakukan penyitaan harta benda. "Jika tidak mampu atas harta benda untuk membayar, diganti hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman