‘’Kalau usaha galian C mempunyai izin, ya mau gimana kita. Tapi kalau memang tidak ada izin dan melebihi tonase, laporkan. Lalu tangkap itu mobil,’’ tegas Marpaung yang juga anggota Komisi I DPRD Kampar.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri menilai aktivitas galian C di dua kecamatan tersebut, sudah patut ditertibkan. ‘’Saya sudah bilang, dinas terkait yakni Dinas ESDM Provinsi untuk memanggil pengusaha galian C itu,’’ tegas Ahmad Fikri.
Katanya, terkait dengan izin galian C serta aktivitasnya, sudah patut dilakukan evaluasi. Dia juga menduga ada aktivitas galian C yang tidak memenuhi kelengkapan izin. ‘’Jadi jangan asal beroperasi saja. Silakan buka usaha, tapi harus dilengkapi,’’ sebutnya.
Kemudian, jika ada jalan yang rusak akibat kendaraan yang membawa galian C ini, dia meminta agar pengusaha memperbaikinya. Harus bertanggung jawab. Jangan lanjutnya, menunggu pemerintah memberikan peringatan baru dilakukan perbaikan.
‘’Mari kita pelihara jalan yang baru dibangun. Pemerintah Provinsi melalui gubernur Pak Andi Rachman sudah berbaik hati membangun jalan di daerah kami. Sudah memberikan perhatian lebih kepada kami. Ini harus kami hargai. Kami jaga bersama-sama. Jangan dirusak,’’ kata Ketua DPRD yang akrab disapa Onga ini.
Jika masih ada pengusaha galian C yang nakal kata dia, harus diberikan sanksi. Salah satunya, mencabut izin galian C. Begitu juga dengan kendaraan pengangkut galian C yang melebihi kapasitas. ‘’Beri tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak ikut aturan itu,’’ ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Hambali juga mengakui aktivitas kendaraan pengangkut galian C menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan. Karena, ada dugaan dump truk galian C melebihi tonase kendaraan.
‘’Kalau untuk penertiban, kami akan berkoordinasi dengan Polres Kampar. Kalau kita sendiri, tentu tidak bisa. Apalagi itu adalah jalan provinsi,’’ sebutnya. (*4)
juga menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi penyebab kerusakan jalan. Dia mengistilahkannya dengan ATM. Kepanjangannya air, tanah, dan mafia. Maksudnya adalah, jika ada genangan air, maka bisa menyebabkan jalan rusak. Begitu juga dengan tanah longsor atau amblas yang bisa merusak jalan.
‘’Kemudian satu lagi, yakni M, adalah mafia. Pengusaha yang tidak ikut aturan yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan efek buruk, inilah yang menjadi perusak jalan,’’ sebut dia.(*4)