Bagaimana distribusi alokasi APBD untuk bantuan keuangan kabupaten/kota?
Bantuan keuangan kabupaten/kota pada prinsipnya dilaksanakan untuk mencapai target-target di RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 yang bukan merupakan kewenangan Pemprov Riau. Bankeu ini diusulkan oleh bupati/wali kota dan juga berdasarkan hasil reses teman-teman DPRD Provinsi Riau.
Kebijakan bankeu adalah kebijakan gubernur yang tertuang dalam keputusan gubernur dan merupakan hasil dari sebuah proses mekanisme perencanaan yang kita kenal dalam musrenbang provinsi dan merupakan upaya percepatan pencapaian target-target indikator pembangunan Provinsi Riau. Sekali lagi kami tegaskan bahwa bantuan keuangan ini akan diberikan sepanjang mendukung indikator prioritas provinsi.
Bagaimana perhatian pemprov tentang pembangunan di ibukota provinsi?
Kami menyadari bahwa Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi adalah wajah Provinsi Riau. Oleh sebab itu dalam beberapa tahun terakhir kami sangat memperhatikan pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan. Kita juga sama-sama tahu tidak banyak yang bisa dilakukan Pemko Pekanbaru karena keterbatasan anggaran mereka.
Total alokasi anggaran Pemprov Riau melalui bantuan keuangan ke Pemko Pekanbaru sebesar Rp586,1 miliar. Ini di luar dana yang dialokasikan untuk proyek-proyek strategis yang berada di Pekanbaru antara lain melanjutkan pembangunan jembatan Siak IV, pembangunan dua fly over sekaligus di Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka. Kemudian pembangunan Masjid Raya di tepian sungai Siak sekitar Jembatan Siak II dan drainase utama untuk pencegahan banjir.
Selain Bankeu?
Pemprov juga menyalurkan bantuan ke desa sesuai kemampuan keuangan daerah. Tahun 2018 digelontorkan Rp100 juta per desa dan diserahkan sepenuhnya untuk desa dalam optimalisasi peran pemerintah desa. Selain itu, dana ini kami arahkan kepada penyiapan SDM aparatur desa dalam pengelolaan keuangan. Sehingga nantinya mereka tidak terjebak dalam kasus hukum karena pengelolaan dana yang cukup besar dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Banyak pihak menyatakan dana ini terlalu kecil, bagaimana?
Kita semua sepakat bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan. Melalui kebijakan Presiden Joko Widodo, dana pemerintah pusat yang digelontorkan ke desa sudah mencapai Rp1 miliar per desa per tahun. Belum lagi dana pemerintah kabupaten yang digelontorkan ke desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Tapi di sisi lain kesiapan aparat desa dalam pengelolaan keuangan ini, belum seperti yang diharapkan sehingga kita khawatir hal ini akan membawa kepada konsekuensi masalah hukum. Oleh sebab itu pemprov lebih fokus kepada penyiapan SDM aparatur yang kompeten.
Kalau dari segi besaran anggaran, APBD kita yang dari tahun ke tahun terus menurun sementara kita memiliki 1.592 desa di Provinsi Riau.