JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meta memutuskan akan memblokir akses konten berita untuk para pengguna media sosial Facebook dan Instagram di Kanada. Keputusan ini diambil setelah senat Kanada menyetujui rancangan undang-undang Online News Act pada Kamis (22/6/2023).
Ahad (25/6), dalam sebuah pengumuman yang dikutip dati The Crunch, Meta mengkonfirmasikan bahwa ketersediaan berita akan berakhir pada Facebook dan Instagram bagi para pengguna di Kanada sebelum Online News Act (Bill C-18) berlaku.
"Kami telah berulang kali menyampaikan bahwa untuk mematuhi Bill C-18, konten dari outlet berita, termasuk penerbit dan penyiar berita, tidak akan lagi tersedia bagi pengguna yang mengakses platform kami di Kanada," tambahnya.
Aturan Online News Act mewajibkan platform informasi dan media sosial seperti Google dan Facebook untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka. Setelah Online News Act oleh disepakati oleh senat, undang-undang tersebut akan dimintai persetujuan kepada gubernur jenderal sebagai tahap akhir untuk pengesahan.
Meta telah menunjukkan sikap penentangan terhadap Online News Act sejak undang-undang tersebut pertama kali diajukan ke senat pada 2021 silam. Tahun lalu Meta mengancam akan memblokir konten berita di Kanada kecuali senat mau mengamandemen rancangan undang-undang kontroversial itu.
Sikap Meta makin serius ketika perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu melakukan uji coba pembatasan akses berita bagi sebagian pengguna media sosialnya di Kanada.
Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez menanggapi tindakan Meta tersebut dalam sebuah cuitan di Twitter pada hari Kamis (22/6).
“Facebook tahu betul bahwa mereka tidak memiliki kewajiban terhadap undang-undang saat ini. Setelah penyetujuan Bill #C18, Pemerintah akan terlibat dalam proses regulasi dan implementasi. Jika Pemerintah tidak dapat membela warga Kanada melawan raksasa teknologi, siapa lagi?” tulis Pablo.
Selain Facebook, Google juga menyatakan sikap dan tindakan serupa di mana raksasa perusahaan teknologi itu juga memblokir akses konten berita bagi sebagian penggunanya di Kanada.
“Di setiap langkah, kami telah mengusulkan solusi yang bijaksana dan pragmatis yang akan memperbaiki RUU (News Online Act) dan membuka jalan bagi kami untuk meningkatkan investasi kami yang sudah signifikan pada ekosistem berita Kanada,” kata Google dalam sebuah pernyataan.
News Online Act yang akan disahkan Kanada serupa dengan undang-undang yang disahkan Australia pada 2021. Meta sempat memblokir konten berita di negara tersebut namun kembali membuka aksesnya setelah pemerintah Australia setuju untuk mengamandemen undang-undang tersebut.
Amandemen tersebut memberikan waktu lebih kepada Meta untuk melakukan negosiasi dengan penerbit berita di Australia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman