Aset Kripto Sah Diperjualbelikan tetapi Bukan Mata Uang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang menurut MUI. Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat . . .