LPSK Sudah Berikan Hak Pemulihan 3.461 Korban Pelanggaran HAM di Aceh
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memandang, kesesesuaian dan kesatuan data korban, menjadi poin penting dalam memaksimalkan pemulihan.Wakil Ketua . . .