JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai belum mampu menutupi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga akhir 2019 ini, defisit diperkirakan berada di angka Rp 32,8 triliun.
Untuk diketahui, kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 kemarin.
Pengamat dari BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa sampai akhir tahun 2019, dana yang terkumpul dari kenaikan iuran sebesar Rp 12,7 triliun. Dana ini berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) tanggungan APBN dan APBD.
Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp42.000 dari Rp23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).
“Kenaikan iuran PBI per Agustus 2019 belum mampu menyelamatkan defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan Kementerian Keuangan mencapai Rp32,8 triliun, karena dana yang terkumpul hanya Rp12,7 triliun,” kata Timboel, Rabu (30/10).
Untuk menutup sisa defisit Rp18 triliun, sambung Timboel, pemerintah tetap harus memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan. Jika tidak akan menjadi beban program JKN-KIS 2020 mendatang.
“Saya berharap pemerintah mau memberikan bantuan dana tambahan ke BPJS Kesehatan, selain dari kenaikan iuran tersebut. Sehingga utang ke rumah sakit mitra terbayarkan semua di 2019 sehingga 2020 dimulai tanpa utang ke RS,” tutup dia.
Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIsS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp51.000 jadi Rp110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.0000.
Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp12 juta.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com