Prokes Bertransportasi Disesuaikan, Ada Syarat Penumpang Lepas Masker
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi. Mereka menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. SE tersebut ditujukan kepada . . .