JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara yang dikelolanya selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah. Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan edaran tersebut, Angkasa Pura (AP) I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan. Itu sesuai dengan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, AP I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
“Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2020).
Dia menjabarkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara.
Pertama, pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif atau bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian keluarga yang meninggal (apabila ada kerabat meningga) sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Kemudian, di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP 1.
Kedua, pos pemeriksaan dokumen kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas atau negatif Covid-19. Lalu, KKP Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card) atau e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
Ketiga, pemeriksaan dokumen final. Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Keempat, proses check-in. Calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya keempat melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Kelima, pos pemeriksaan sebelum SCP 2. Calon penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
“Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP 2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya,” tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra