Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- SATGAS Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelarangan mudik selama periode libur Idulfitri 1442 H atau tanggal 6-17 Mei . . .