Kades Tak Boleh Kelola Keuangan Desa
INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Merujuk pada ketentuan maupun perundang-undangam yang berlaku, seorang Kepala Desa (Kades) tidak dibenarkan untuk mengelola keuangan desa. Artinya, dana pembangunan desa hanya boleh di kelola oleh tim . . .