Kades Tak Boleh Kelola Keuangan Desa

Indragiri Hilir | Sabtu, 28 Desember 2019 - 12:40 WIB

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) -- Merujuk  pada ketentuan maupun perundang-undangam yang berlaku, seorang Kepala Desa (Kades) tidak dibenarkan untuk mengelola keuangan desa.

Artinya, dana pembangunan desa hanya boleh di kelola oleh tim pengelola dana desa. Hal itu bertujuan agar tercipta sebuah pemerintah yang baik, bersih dan terhindar dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).


"Perlu diketahui dan harus diingat oleh kepala desa," tegas Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, dalam rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi Program DMIJ, belum lama ini.

Secara teknis, seorang Kades tidak memiliki kewenangan pengelolaan dana pembangunan desa baik yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi dan APBN. Dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh badan permusyawaratan Desa (BPD).

"Di sini ada peran BPD di masing-masing desa, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya,"sebutnya.

Secara hirarki, tugas Kades memberikan pelayanan seluas-luasnya terhada masyarakatnya. Sebab, Kades dipilih dan mendapat amanah langsung dari masyarakat setempat.

Secara intenal, dalam pengawasan pengelolaan dana desa, dilakukan oleh Inspektorat. Kemudian dikuatkan lagi melalui MoU antara Pemkab dengam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Salah satu konsep penerapan program DMIJ, dijelaskan Bupati Inhil itu, adalah keterbukaan dan transparan. Pihak desa diharuskan menerapkan sistem pengelolaan keuangan atau yang lebih dikenal dengan manajemen masjid.

Setiap ada pengeluaran desa dituliskan secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat secara luas. Itulah yang dimaksud dengan manajemen masjid.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook