PCR dan Rapid Test Berlaku 14 Hari
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- GUGUS tugas telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan perjalanan. Aturan tersebut berbentuk Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor . . .