Gaji Rp4,5 Juta ke Bawah Boleh Tak Lapor SPT Tahunan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, batas waktu dari pengisian SPT Tahunan ini adalah 31 Maret 2022. . . .